Flaming Arrow Glitter Purple

Kamis, 03 Desember 2015

Ringkasan Materi PKN Kelas ( Semster 1 dan 2)

RANGKUMAN MATERI PKn KELAS IX SEMESTER GANJIL
MATERI BELA NEGARA
KOMPETENSI DASAR : Menjelaskan pentingnya pembelaan Negara
1. PENGERTIAN NEGARA ;:
Wadah / Organisasi pemerintahan yang mempunyai kekuasaan terhadap pesekutuan rakyat dalam wilayah tertentu secara merdeka dan berdaulat untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan
2. PENGERTIAN BANGSA ;
Sejumlah orang atau rakyat yang dipersatukan karena persamaan dan keinginan, untuk
bernegara sendiri
3. UNSUR-UNSUR NEGARA ;
A. KONSTITUTIF
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
B. DEKLARATIF
a. Adanya pengakuan dari negara lain yang merdeka dan berdaulat De Facto Dan De Yure
4. FUNGSI NEGARA ;
a. Melaksanakan Pertahanan dan Keamanan
b. Mewujudkan Kemakmuran dan kesejahteraan
c. Menciptakan Keadilan
d. Mengatur kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
5. SIFAT—SIFAT NEGARA ;
a. Memaksa
b. Mengatur
c. Monopoli
6. TUJUAN NEGARA ;
a. Mencapai kesejahteraan
b. Mencapai perdamaian dunia
7. WUJUD BELA NEGARA ( UU No 3 Tahun 2002 ) :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
8. LANDASAN HUKUM BELA NEGARA ;
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
a. Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
b. Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata ( TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung)
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara )
9. ALASAN KITA HARUS MEMBELA NEGARA ;
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional
10. ARTI PENTING PEMBELAAN NEGARA ;
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara
11. PENGERTIAN BELA NEGARA ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 ) ;
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara
12. WUJUD BELA NEGARA ( UU No 3 Tahun 2002 ) ;
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
13. BENTUK BENTUK BELA NEGARA ;
a. Secara Fisik ;
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan)
b. Secara Non Fisik ;
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
14. WUJUD BELA NEGARA BAGI SEORANG PELAJAR ;
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah dll
15. PENGERTIAN PERTAHANAN NEGARA ;
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
16. PENGERTIAN ANCAMAN ;
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa
17. JENIS-JENIS ANCAMAN ;
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
1. Spionase
2. Sabotase
3. Aksi teror bersenjata
4. Agresi
5. Pelanggaran wilayah
6. Bentrokan bersenjata
7. Perang saudara
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
1. Aksi radikalisme
2. Konflik komunal
3. Terorisme
4. Gerakan Separatis
5. Kejahatan lintas negara
6. Kegiatan imigrasi lengkap
7. Gangguan keamanan
8. Polusi
9. Bencana alam
MATERI OTONOMI DAERAH
KOMPETENSI DASAR : Mendiskripsikan pengertian Otonomi Daerah
1. HAKIKAT OTONOMI DAERAH ;
Kemandirian daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah
2. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH ;
Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH ;
1. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
a. Pasal 18 ; NKRI dibagi atas daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang masing masing memiliki pemerintahan yang diatur dengan Undang-Undang
b. Pasal 18 A ; Hubungan wewenang antara pemerintahan Pusat dan Daerah , diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
c. Pasal 18 B ; Pemerintah mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan UU
2. Landasan Operasional ; Tap MPR dan UU
a. Tap No. IV/MPR/2000 ; Tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
b. UU No 32 Tahun 2004 ; Tentang Pemerintahan Daerah
c. UU No.33 Tahun 2004 ; Tentang Perimbangan keuangan pusat dan daerah
d. UU No.8 Tahun 2005 ; Tentang penerapan Perppu No. 3 tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang
4. PRINSIP OTONOMI DAERAH ;
1. Pelaksanaan Otda harus memperhatikan aspek Demokratis, Keadilan, Pemerataan, Potensi dan Keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan Otda didasarkan pada Otonomi Luas Nyata dan Bertanggung jawab
3. Pelaksanaan Otonomi Luas di tingkat Kabupaten dan Kota, sedangkan ditingkat Provinsi Otonomi Terbatas
4. Pelaksanaan Otda harus sesuai dengan Konstitusi
5. Pelaksanaan Otda harus Meningkatkan Kemandirian daerah
6. Pelaksanaan Otda harus Meningkatkan fungsi Legislatif dan fungsi Anggaran
7. Pelaksanaan Otda harus berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efesiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan
5. AZAS-AZAS OTONOMI DAERAH ;
1. UMUM ; Kepastian hukum, Tertib penyeleggaraan negara, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas , Akuntabilitas, Efesiensi dan Efektivas
2. KHUSUS ;
a. Desentralisasi
b. Dekonsentrasi
c. Tugas Pembantuan
6. HAK-HAK DAERAH OTONOM ;
1. .Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilih kepala daerah, mengatur aparatur daerah
3. Mengelola kekayaan daerah serta mengatur pajak dan retribusi daerah
4. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yangberada di daerah
5. Mendapatkan hak-hak lainnya yang diatur dengan Undang-Undang
7. KEWAJIBAN DAERAH OTONOM ;
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi mewujudkan keadilan dan pemerataan
3. Meningkatan pelayanan pendidikan dasar, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial fasilitas sosial dan umum yang layak
4. Mengembangkan sistem jaminan sosial, menyusun perencanaan tata ruang daerah
5. Mengembangkan sumber-sumber produktif daerah dan melesarikan lingkungan hidup
6. Mengelola administrasi kependudukan, melestarikan nilai-nilai sosial budaya
7. Menentukan dan menerapkan peraturan perndang undangan sesuai dengan kewenangannya
8. Kewajiban lainnya yang diatur oleh Undang-undang.
8. TUGAS, HAK DAN WEWENANG KEPALA DAERAH ;
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Mengajukan Rancangan Perda
3. Menetapkan Perda yang telah disetujui DPRD
4. Mengajukan RAPBD ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ditetapkan
9. KEWAJIBAN KEPALA DAERAH ;
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan memegang teguh Pancasila dan UUD 45
2. Menegakan seluruh peraturan perundang undangan,
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara, ketentraman dan ketertiban masyarakat
4. Menjaga etika dan norma dalam meyelenggarakan pemerintahan daerah,
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
6. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah
7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah
8. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
10. FUNGSI DPRD ;
1. Legislasi ; Bersama Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah
2. Anggaran ; Bersama Kepala Daerah Menetapkan APBD
3. Pengawasan ; Mengawasi pelaksanaan semua peraturan perundang-undangan yang di daerah serta pelaksanaan APBD
11. TUGAS DAN WEWENANG DPRD ;
1. Legislasi, Anggaran, Pengawasan
2. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan daerah
3. Memilih Wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
4. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
5. Membentuk Panitia pengawas pemilihan kepala daerah, melaksanakan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan PILKADA
6. Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian kepala daerah kepada Presiden
12. HAK-HAK ANGGOTA DPRD ;
1. Mengajukan Rancangan Perda
2. Megajukan pertanyaan kepada kepala daerah
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan di pilih dalam PEMILU
5. Membela diri
6. Imunitas (kekebalan hukum)
7. Protokoler
8. Keuangan dan administratif
13. KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD ;
1. Mengamalkan Pancasila dan UUD 45 serta menaati segala peraturan perundang undangan
2. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
3. Menaati peraturan tata tertib, kode etik dan sumpah janji anggota DPRD
4. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
5. Melaksanakan Kehidupan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan
6. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
7. Menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
8. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD
14. FAKTOR-FAKTOR PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH ;
1. Sumber Daya Manusia ; Penyusun, Pelaksana dan pengawas jalannya suatu kegiatan
2. Sumber Daya alam : kekayaan alam, keindahan alam, kesuburan tanah, dan potensi alam lainnya
3. Kesediaan Dana
4. Sarana dan Prasarana yang tersedia
5. Management / PengelolaanPengawasan / Pembinaan
15. WUJUD PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH ;
1. Partisipasi pikiran, ide/gagasan
2. Partisipasi harta, barang/modal
3. Partisipasi keterampilan
4. Partisipasi tenaga
16. HAKIKAT KEBIJAKAN PUBLIK ;
Kebijakan yang dinyatakan atau di keluarkan, dilakukan, ataupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah, yang memuat program dan kegiatan atau program pembangunan yang dijalankan
17. PROSES PMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Isu / Masalah public
2. Perumusan Kebijakan public
3. Penerapan
4. Evaluasi
18. PROSES PERUMUSAN PERATURAN DAERAH ;
1. Rancangan Peraturan Daerah diajukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD atau bisa juga sebaliknya “Rancangan Peraturan Daerah diajukan oleh DPRD kepada Kepala Daerah
2. Rancangan peraturan Daerah dibahas oleh Kepala Daerah dan DPRD
3. Setelah Peraturan Daerah disetujui oleh kedua belah pihak, Kepala daerah membuat surat keputusan kepala daerah untuk melaksanakan peraturan daerah (Surat keputusan ini tanpa harus mendapat perstujuan dari DPRD).
19. MACAM-MACAM KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Kebijakan publik menurut sifatnya ;
a. Ekstratif = Penyerapan sumber material dari masyarakat luas ( Bea Cukai )
b. Distributif = Mealokasikan pendapatan untuk masyarakat ( Kartu miskin )
c. Regulatif = Kebijakan untuk menciptakan keter tiban, jaminan HAM , UMR dll
2. Kebijakan publik dalam arti luas ;
A. Peraturan tertulis ( UU, Perda, PerPres dll )
B. Peraturan tidak tertulis ( norma )
3. Kebijakan publik dilihat dari pembuatnya ;
A. Kebijakan Pemerintah Pusat
B. Kebijakan Pemerintah Daerah
20. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK ;
Keikutsertaan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, Memberikan sumbangan atau konstribusinya secara optimal guna mewujudkan tujuan bersama. Dan aktif serta mendukung program-program yang telah disepakati dan di rumuskan oleh pemegang kekuasaan
21. ARTI PENTING PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Sebagai pencerminan kehidupan demokratis
2. Mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat
3. Menghindari penyimpangan kekuasaan
4. Pencerminan tanggung jawab warga negara terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara
22. MANFAAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Membentuk prilaku / budaya demokratis
2. Memberi pelajaran, membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran hokum
3. Membentuk manusia yang bermoral dan berakhlak mulia
23. FAKTOR-FAKTOR KETIDAK AKTIFAN MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN ;
1. Faktor Internal ;
a. Masyarakat masih terbiasa pola lama
b. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
c. Masyarakat tidak paham prosedur partisipasi
d. Rendahnya kesadaran hukum di masyarakat
e. Rendahnya sanksi hukum
2. Faktor Eksternal
a. Kadang tidak dibuka kesempatan untuk berpartsipasi
b. Adanya anggapan masih sentralistik
c. Adanya anggapan bahwa partisipasi akan memperlambat proses
d. Kebijakan publik yang di buat tidak menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
e. Kadang kebijakan publik tidak memihak kepada kepentingan masyarakat
24. KONSEKUENSI TIDAK AKTIFNYA MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Rendahnya kualitas kebijakan tersebut
2. Timbulnya gejolak dalam masyarakat
3. Pelaksanaan pembangunan dapat terhambat
4. Merosotnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
5. Terjadinya anarkisme dalam masyarakat
Catatan Buku Sumber ;
1. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK SMP/MTs Kelas IX
Pengarang : HADI WIYONO & ISWORO
Penerbit ; Ganeca Exact Tahun 2007
2. .MAHARDIKA ( Mahir Mengaplikasikan Pendidikan Kewarganegaraan) Kelas 3
Pengarang : BAHAR RIFAI
Penerbit ; PT. Sinergi Pustaka Indonesia Tahun 2004
3. BUKU KERJA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK SMP/MTs Kelas IX
Pengarang : Drs, WIYONO
Penerbit ; Ganeca Exact Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar